FASILITASI PENYUSUNAN RAPERTI PERUBAHAN RKP DAN APBT SE KECAMATAN TUMIJAJAR

08 Mei 2025
MUNTHOLIB
Dibaca 5 Kali
FASILITASI PENYUSUNAN RAPERTI PERUBAHAN RKP DAN APBT SE KECAMATAN TUMIJAJAR

Pemerintah Tiyuh Daya Asri - Pada hari Rabu 7 Mei 2025 bertempat di Balai Tiyuh Makarti telah diadakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Raperti Perubahan RKP dan APBT se-Kecamatan Tumijajar Tahun 2025. Hadir dalam kegiatan ini Kadis PMDT Tubaba, Kabag Hukum Pemda Tubaba, Plt. Camat Tumijajar, Ketua Apdesi Tumijajar, PD Tumijajar, PLD se Tumijajar, Kepalo Tiyuh se Tumijajar, Juru Tulis se Tumijajar, Ketua BPT se Tumijajar dan Perangkat Tiyuh se Tumijajar.

photo_6113649963629134765_y

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penyusunan raperti perubahan RKP dan APBT di tahun anggaran 2025 selaras dengan beberapa aturan baru dan program dari pemerintah pusat. Dasar perubahan ini diantaranya Pasal 34 Ayat (1) huruf b dalam Perbup No. 75 Tahun 2021 tentang Juknis RPJMT dan RKPT, selain itu Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Th. 2025, Kepmendes PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan, Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Tiyuh/Kelurahan Merah Putih.

Kegiatan dibuka langsung oleh Plt. Camat Tumijajar yang juga menyampaikan ucapan banyak terimakasih kepada pihak Apdesi Tumijajar yang sudah berkolaborasi sehingga kegiatan ini dapat terlaksana, dan ucapan terimalasih juga ditujukan kepada Kadis PMDT Tubaba serta Kabag Hukum Pemda Tubaba yang telah bersedia menjadi narasumber dalam kegiatan fasilitasi ini.

photo_6113649963629134767_y

Kadis PMDT selaku narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa para Kepalo Tiyuh dan Perangkat beserta Tim Penyusun Raperti di Tiyuh harus segera menyusun raperti perubahan ini dengan memperhatikan isi serta poin-poin dalam Permendes, Kepmendes dan juga Inpre terkait beberapa program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah tiyuh di tahun anggaran 2025 ini, diantaranya ketahanan pangan yang harus melalui BUMTi dan juga percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di seluruh tiyuh/kelurahan yang ada di Tulang Bawang Barat.

photo_6113649963629134762_y

Sementara Kabag Hukum menambahkan terkait hal teknis dalam penyusunan seluruh rancangan raperti di tiyuh seperti LPR, RKP Perubahan, Pembentukan dan Penyertaan Modal BUMTi, Perubahan APBT dan juga pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Beliau menegaskan bahwa tim penyusun harus segera bergerak menyelesaikan penyusunan seluruh raperti dikarenakan tahun anggaran 2025 suah berjalan sampai dengan bulan Mei. Harapannya seluruh administrasi terkait raperti segera selesai sehingga program-program yang direncanakan termasuk penyelarasan program pemerintah pusat terkait ketahanan pangan dan koperasi desa dapat direalisasikan dengan baik serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan juga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat tiyuh.

photo_6113649963629134763_y

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab terkait program-program dan juga hal teknis penyusunan raperti dan diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh undangan yang hadir.

photo_6113649963629134764_y