Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU)

28 November 2021
Administrator
Dibaca 391 Kali

Berdasarkan peraturan Tiyuh Daya Asri Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Tiyuh Daya Asri disebutkan bahwa Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) adalah Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan Upaya Kesehatan Bersumber Daya Masyarakat (UKBM) yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Tiyuh Daya Asri memiliki 2 buah Posyandu yaitu Posyandu Mawar 1 dan Posyandu Mawar 2. Posyandu Mawar 1 terletak di Suku IV RT 6. Adapun jadwal kegiatan posyandu sebagai berikut : 

POSYANDU JADWAL KETERANGAN
MAWAR 1 TGL 2 SETIAP BULAN  
MAWAR 2  RGL 4 SETIAP BULAN  

Secara umum sebagai salah satu Lembaga Tiyuh Posyandu memiliki tugas :

  1. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  2. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
  3. meningkatkan pelayanan masyarakat

Secara khusus posyandu memiliki tugas membantu kepalo tiyuh dalam peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan sasaran utama adalah :

  1. Bayi
  2. Anak Balita
  3. Ibu Hamil, Nifas dan Menyusui
  4. Pasangan Usia Subur

Pelayanan kesehatan dasar di Posyandu adalah pelayanan kesehatan yang mencakup sekurang-kurangnya 5 (lima) kegiatan, yakni Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), imunisasi, gizi, dan penanggulangan diare.

Lokasi Posyandu dapat dilihat di bawah ini .