Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)

28 November 2021
Administrator
Dibaca 408 Kali

Berdasarkan Peraturan Tiyuh Daya Asri Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Tiyuh Daya Asri disebutkan bahwa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) adalah adalah wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat sebagai mitra Pemerintah Tiyuh dan Kelurahan dalam menampung dan mewujudkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat dibidang pembangunan. Sebelumnya lembaga ini dikenal dengan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau disingkat LKMD.

Adapun tugas dari LPM adalah membantu Kepalo Tiyuh dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait perencanaan pembangunan Tiyuh secara partisipatif dan menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan Tiyuh dengan swadaya gotong-royong. Fungsi dari LPM adalah :

  1. membantu Kepalo Tiyuh menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggunakan swadaya gotongroyong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan;
  2. penampungan aspirasi dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
  3. penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam rangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  5. penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. penumbuh-kembangan dan penggerak prakarsa, partisipatif, serta swadaya gotong-royong masyarakat; dan
  7. penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.