TP-PKK

30 April 2014
Administrator
Dibaca 316 Kali

Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Tiyuh (TP PKK) adalah Lembaga Kemasyarakatan sebagai mitra kerja pemerintah dan organisasi kemasyarakatan lainnya, yang berfungsi sebagai fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali dan penggerak pada masing-masing jenjang pemerintahan untuk terlaksananya program PKK. (Peraturan Tiyuh Daya Asri Nomor 6 tahun 2019 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Tiyuh Daya Asri)

Adapun di Tiyuh Daya Asri susunan Pengurus TP PKK adalah sebagai berikut :

TP PKK bertugas membantu Kepalo Tiyuh dalam melaksanakan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Adapun fungsi dari TP PKK adalah :

  1. menyusun rencana kerja TP PKK Tiyuh sesuai dengan hasil Rapat Kerja Daerah Kabupaten;
  2. pelaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
  3. pelaksanakan penyuluhan dan menggerakkan kelompok-kelompok TP PKK, Suku, RT dan Dasa Wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;
  4. menggali, menggerakan dan pengembangan potensi masyarakat khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahreraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;
  5. melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;
  6. mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;
  7. berpartisifasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga Tiyuh;
  8. membuat laporan hasil kegiatan kepada TP PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua PenyantunTP PKK;
  9. mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun TP PKK;
  10. penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program TP PKK; dan
  11. fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan TP PKK.