Perangkat Tiyuh

24 Agustus 2016
Administrator
Dibaca 422 Kali

Berdasarkan Peraturan Tiyuh Daya Asri Nomor 5 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Tiyuh Daya Asri, disebutkan bahwa Perangkat Tiyuh adalah unsur staf yang membantu Kepalo Tiyuh dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Tiyuh, dan unsur pendukung tugas Kepalo Tiyuh dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

Adapun nama-nama perangkat Tiyuh Daya Asri adalah sebagai berikut :