Karang Taruna

30 April 2014
Administrator
Dibaca 337 Kali

Lembaga Kemasyarakatan yang merupakan wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan rasa tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial yang secara fungsional dibina dan dikembangkan oleh Kementrian Sosial

Karang bertugas membantu Kepalo Tiyuh dalam menanggulangi masalah kesejahteraan sosial dan pengembangan generasi muda. Karang taruna memiliki fungsi :

  1. mengembangkan kreatifitas remaja dan pemuda di bidang olah raga dan keterampilan teknis dalam rangka pencegahan kenakalan remaja, penyalahgunaan narkotika;
  2. menggerakan swadaya gotong royong masyarakat dan menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya;
  3. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  4. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  5. meningkatkan usaha ekonomi produktif;
  6. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
  7. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
  8. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.