Kepala Tiyuh

29 Juli 2013
Administrator
Dibaca 203 Kali

Kepala Desa adalah pejabat pemerintah Desa yang mempunyai tugas, fungsi, hak dan kewajiban, serta wewenang untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah.

Sejak berdirinya tiyuh Daya Asri pada tahun 2021, telah terjadi berapa pergatian kepala Tiyuh sebagai Pemimpin Pemerintahan Tiyuh yaitu  :

ALIF
Nama : ALIF FIANTORO
Tempat, Tgl Lahir : Dayamurni, 16-06-1981
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2012 - 2018
    (2) 2018 - 2024 
Keterangan : Definitif (Pemilihan 2012 , 2018)
SOEWARNO
Nama : SOEWARNO
Tempat, Tgl Lahir : Dayamurni, 24-03-1973
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2006 - 2012
     
Keterangan : Definitif (Pemilihan 2006)
KASDI
Nama : KASDI
Tempat, Tgl Lahir : Purwodadi, 14-02-1960
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2005 - 2006
     
Keterangan : Pj. Kepala Tiyuh
HASAN
Nama : CHOLIK HASAN
Tempat, Tgl Lahir : -----------------
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2003 - 2005
     
Keterangan : Pj. Kepala Tiyuh
SUTARYO
Nama : SUTARYO
Tempat, Tgl Lahir : -----------------
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2002 - 2003
     
Keterangan : Definitif (Pemilihan 2002)
DAKHIR
Nama : DAKHIR
Tempat, Tgl Lahir : -----------------
Jenis Kelamin : Laki - Laki
Periode  : (1) 2001 - 2002
     
Keterangan : Pj. Kepala Tiyuh

Sesuai UU No 6/2014 (UU Desa) Pasal 26 Kepala Desa memiliki Tugas :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna

Untuk melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki Wewenang :

  1. Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. Memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. Menetapkan Peraturan Desa;
  5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. Membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. Mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. Memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. Mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. Mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki Hak :

  1. Mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
  2. Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;
  3. Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
  4. Mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
  5. Memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa

Dalam melaksanakan tugas tersebut Kepala Desa memiliki Kewajiban :

  1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  4. Menaati dan menegakkan peraturan perundangundangan;
  5. Melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
  6. Melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
  7. Menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
  8. Menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
  9. Mengelola Keuangan dan Aset Desa;
  10. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
  11. Menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
  12. Mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
  13. Membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
  14. Memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
  15. Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
  16. Memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Kepala Desa Dilarang

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota badan permusyawaratan desa, anggota dewan perwakilan rakyat republik indonesia, dewan perwakilan daerah republik indonesia, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi atau dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.