Badan Permusyawaratan Tiyuh
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa disebutkan bahwa BPD adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Istilah BPD di wilayah kabupaten Tulang Bawang Barat menjadi BPT.
Berdasarkan hasil pemilihan anggota BPT Tiyuh Daya Asri yang dilaksanakan pada tahun 2019 dan telah diresmikan dengan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/278/1.0I/HK/TUBABA/2019, anggota BPT Tiyuh Daya Asri periode 2019-2025 sebagai berikut :
Keterangan :
- Penyebutan Wilayah Suku sama dengan wilayah RW pada istilah umum.
- Pimpinan BPT ditentukan dengan rapat yang sudah dituangkan dalam Surat Keputusan BPT
Adapun Fungsi Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) adalah sebagai berikut :
- Membahas dan menyepakati rancangan peraturan tiyuh bersama kepala tiyuh.
- Menampung dan meyalurkan aspirasi masyarakat tiyuh
- Melakukan pengawasan kinerja kepala tiyuh