KEGIATAN PENGINPUTAN AKHIR EPDESKEL KEMENDAGRI DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN TUMIJAJAR

19 Februari 2025
MUNTHOLIB
Dibaca 25 Kali
KEGIATAN PENGINPUTAN AKHIR EPDESKEL KEMENDAGRI DESA/KELURAHAN SE-KECAMATAN TUMIJAJAR

Tiyuh Daya Asri - Rabu, 19 Februari 2025 bertempat di Ruang Rapat Balai Tiyuh Daya Asri diadakan kegiatan Kegiatan Penginputan Akhir EPDESKEL (Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan) yang diselenggarakan oleh Pihak Kecamatan Tumijajar. Hadir dalam kegiatan ini Plt. Camat Tumijajar Bpk. Wira Pralaga, S.T., Pendamping Desa Ibu Dwi Sulistiani, S.E., Ibu Sundartik, S.Kom., Juru Tulis Tiyuh se-Tumijajar dan Operator Tiyuh se-Tumijajar.

ep_(1)

Aplikasi Epdeskel Kemendagri adalah aplikasi yang digunakan untuk mengisi Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan guna menentukan status tingkat perkembangan desa. Tingkat perkembangan desa hasil dari isian formulir evaluasi diri yang ada didalam aplikasi epdeskel ini terdiri dari 3 kategori yaitu Desa Kurang Berkembang, Desa Berkembang dan Desa Cepat Berkembang. Aplikasi Epdeskel ini sebenarnya merupakan tool atau alat untuk mempermudah bagi desa mengevaluasi diri nya masing-masing seperti diamanahkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2015.

ep_(3)

Setiap desa diwajibkan untuk mengevaluasi diri nya dalam upaya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, kewilayahan, dan kemasyarakatan yang secara internal dilakukan oleh Kepala Desa dan Kepala Kelurahan. Disebutkan dalam Permendagri Nomor 81/2015 Tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan ini, bahwa setiap desa wajib melakukan penilaian (evaluasi diri) dengan cara mengisi formulir yang sudah ditetapkan sebagaimana Lampiran II Permendagri tersebut.

ep_(4)

Penilaian diri tersebut harus dilaksanakan oleh setiap Desa pada bulan Januari sampai dengan Minggu Ketiga bulan Februari, dengan cara menjawab pertanyaan instrument pengungkap data yang ada pada Lampiran II Permendagri No. 81 /2015. Selanjutnya hasil dari evaluasi masing-masing desa, di kirim ke kecamatan. Dan pihak Kecamatan akan melakukan analisis dan validasi untuk penyesuaian data yang sudah disampaikan oleh desa.Hasil akhir dari klarifikasi dan pemeriksaan Kecamatan ini nantinya akan di rangking untuk ditetapkan desa mana yang masuk kategori cepat berkembang, berkembang dan kurang berkembang.