NETRALITAS PERANGKAT TIYUH - POSE FOTO YANG DILARANG DAN DIPERBOLEHKAN MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

19 November 2024
MUNTHOLIB
Dibaca 29 Kali
NETRALITAS PERANGKAT TIYUH - POSE FOTO YANG DILARANG DAN DIPERBOLEHKAN MENJELANG PILKADA SERENTAK TAHUN 2024

Pemerintah Tiyuh Daya Asri - Sesuai dengan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota. Maka Kepalo Tiyuh beserta seluruh Perangkat Tiyuh harus netral dalam Pilkada Serentak 2024. Sehingga harus menjaga sikap termasuk dalam berswafoto agar tidak menunjukan pose tangan atau gestur yang mengarah kepada salah satu peserta Pilkada Serentak 2024. Berikut pose foto yang dilarang dan diperbolehkan bagi perangkat tiyuh:

n_(1)

n_(2)