KODE REKENING KEGIATAN DESA
Dalam menyusun kegiatan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan desa, kita harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 10 menyebutkan bahwa Pendapatan Desa, belanja Desa, dan pembiayaan desa diberi kode rekening. penamaan kegiatan baik yang berkaitan dengan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan harus berpedoman pada kode rekening kegiatan yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan tersebut.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat (5) menyebutkan bahwa Pembagian tugas Kaur dan Kasi pelaksana kegiatan anggaran dilakukan berdasarkan bidang tugas masing-masing dan ditetapkan dalam RKP Desa. Hal ini mengharuskan adanya pembagian tugas Kaur dan Kasi sebagai pelaksana kegiatan sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
- Permendesa Nomor 21 tahun 2020 pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa SDGs Desa merupakan arah kebijakan Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Hal ini mengharuskan menentukan setiap kegiatan Pembangunan dan pemberdayaan yang dilakukan di desa mengarah pada SDGs Desa.
Selama ini belum ada aturan yang pasti yang mengaitkan secara langsung antara kode rekening kegiatan dengan pelaksana kegiatan serta arah SDGs yang dituju sehingga hal ini membingungkan pemerintah desa dalam menyusun dokumen perencanaan pembangunan yang mana harus mencantumkan keterkaitan 3 hal tersebut. Sebagai bahan acuan berikut kode rekening kegiatan serta pelaksana kegiatan serta arah dukungan SDGs Desa yang kami dapat dari berbagai sumber.
Infomasi ini hanya sebagai acuan kami dalam menyusun dokumen perancanaan pembangunan desa, apabila ada yang salah atau kurang tepat silahkan, saran dan koreksinya melalui kolom komentar demi kemajuan desa kita bersama.