PEMERINTAH TIYUH DAYA ASRI MENGHADIRI KEGIATAN PENINGKATAN SINERGITAS DAN SOSIALISASI PEMANFAATAN DATA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

31 Mei 2023
MUNTHOLIB
Dibaca 132 Kali
PEMERINTAH TIYUH DAYA ASRI MENGHADIRI KEGIATAN PENINGKATAN SINERGITAS DAN SOSIALISASI PEMANFAATAN DATA ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Rabu, 31 Mei 2023 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang Barat melalui Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat pada hari ini menggelar sosialisasi pemanfaatan data kependudukan bagi organisasi perangkat daerah (OPD), BUMD, Badan Hukum dan lembaga non vertikal se-Kabupaten Tulang Bawang Barat. Kegiatan ini bertempat di Aula lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d selesai, sesuai dengan surat undangan Sekretariat Daerah Nomor : 800/292/I.09/TUBABA/2023, tertanggal 25 Mei 2023.

Acara dibuka langsung oleh Pj Bupati Tulang Bawang Barat Drs. M. Firsada, M.S.i. yang turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tulang Bawang Barat, para pejabat eselon dilingkungan Dinas Dukcapil Kabupaten Tubaba, pejabat dilingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tubaba, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah,  seluruh Camat, Kepalo Tiyuh, serta perwakilan Perangkat Tiyuh se-Kabupaten Tubaba. Dari Pemerintah Tiyuh Daya Asri sendiri diwakili oleh Juru Tulis Tiyuh Bpk. Surahman, Kasi Pemerintahan Bpk. Dedi Saputra, dan Kaur Tata Umum Bpk. M. Jadmiko.

Bertindak selaku narasumber adalah kadis Dukcapil Tulang Bawang Barat dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat. Kadis Dukcapil menyampaikan sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, banyak hal-hal mendasar dalam pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan perubahan dan perubahan tersebut semuanya bertujuan untuk meringankan beban rakyat. Namun, agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan efektif, diperlukan sumber data yang berkualitas, akurat, mutakhir dan terpercaya, agar perencanaan pembangunan menjadi lebih tepat sasaran.

Sedangkan pihak Kejaksaan Negeri Tubaba menyampaikan, dalam Pasal 58 Ayat (4) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan memiliki fungsi yang dapat dipergunakan seluas-luasnya untuk : Perencanaan Pembangunan, pelayanan Publik, Alokasi Anggaran, Pembangunan Demokrasi dan Penegakan Hukum serta pencegahan Kriminal. Dalam rangka implementasi terhadap fungsi-fungsi data kependudukan tersebut, maka dilaksanakanlah Sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan Secara lintas Sektoral di Kabupaten Tubaba ini, yang tujuan akhirnya adalah untuk mengintegrasikan seluruh data menuju SATU DATA INDONESIA sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Harapan dan ujuan utama dari sosialisasi Pemanfaatan Data Kependudukan se-Kabupaten Tubaba ini adalah untuk menjalin kerjasama pemanfaatan data kependudukan melalui Perjanjian Kerjasama dan Pemberian Hak Akses kepada lembaga pengguna yang memenuhi syarat. Sehingga dengan demikian, layanan publik di Kabupaten Tubaba akan lebih berkualitas karena sudah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data dalam memperoleh layanan dasar bagi masyarakat.