DUA UMK DI DAYA ASRI MEWAKILI DINAS KOPERINDAG TUBABA SEBAGAI PESERTA DALAM KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT HAK MEREK PRODUK USAHA UMK DI BADIKLATKOP LAMPUNG

18 Oktober 2023
MUNTHOLIB
Dibaca 184 Kali
DUA UMK DI DAYA ASRI MEWAKILI DINAS KOPERINDAG TUBABA SEBAGAI PESERTA DALAM KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM TERKAIT HAK MEREK PRODUK USAHA UMK DI BADIKLATKOP LAMPUNG

Selasa, 18 Oktober 2023 - Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung melalui Program Pendidikan dan Latihan Perkoperasian (Peningkatan Kapasitas Koperasi dan UMK) Tahun Anggaran 2023, mengadakan kegiatan "Penyuluhan Hukum Terkait Hak Merek Produk Usaha UMK". Kegiatan ini diadakan selama dua hari yaitu tanggal 17 s/d 18 Oktober 2023 bertempat di Badan Diklat Koperasi (Badiklatkop), Jl. Dr. Susilo no. 39 Pahoman, Bandar Lampung. Peserta diminta dari perwakilan UMK diwilayah dinas koperindag yang ada di 8 Kabupaten dan 1 kota yang ada di Lampung dengan masing-masing jumlah peserta 5 (lima) orang dan jumlah total peserta 45 orang seluruh Lampung.

Fotoram-io (8)

Dari lima utusan peserta di wilayah kerja Dinas Koperindag Kabupaten Tulang Bawang Barat, dua diantaranya UMK yang berasal dari Tiyuh Daya Asri. Yang pertama ada "Berkah Asri" dengan produk unggulan dodol madu mongso yang diwakili oleh Ibu Aghitsty Nist Mufti, S.Pd,  dan yang kedua "Kopi Pak Kartam" dengan produknya Bubuk Kopi diwakili oleh Ibu Nur Hayati. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Sekretaris Dinas Perindag Provinsi Lampung. Kegiatan penyuluhan ini diikuti penggiat UMKM dari beberapa jenis usaha yang akan menerima paparan beberapa materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dari beberapa narasumber antara lain widyaiswara Balatkop Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung dan Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung.

WhatsApp Image 2023-10-18 at 08-44-24
Usaha Mikro Kecil (UMK) mempunyai banyak peranan penting dalam perekonomian. Salah satu adalah menstimulus dinamisasi ekonomi. Karakternya yang fleksibel dan cakap membuat UMK dapat direkayasa untuk mengganti lingkungan bisnis yang lebih baik daripada perusahaan-perusahaan besar. Dalam banyak kasus, dari sejumlah UMK yang baru pertama kali memasuki pasar, di antaranya dapat menjadi besar karena kesuksesannya dalam beroperasi. Semakin banyak jumlah masyarakat yang berkecimpung di dunia Usaha UMK pada saat ini juga menghasilkan banyak pula masalah, salah satunya adalah Merek dagang. Hal ini akan menimbulkan permasalahan dikemudian harinya yaitu Penyalahgunaan Merek Dagang olek pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dikarenakan UMKM tidak memiliki perlindungan hukum apabila merek dagang dari usaha UMKM tersebut belum didaftarkan merek dagangnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari.

WhatsApp Image 2023-10-18 at 08-44-23 
Perlindungan Hukum Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah dilakukannya pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lebih tepatnya ketika Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum terhadap merek dagang yang sudah diterima sudah mulai berlaku dan dimana perlindungan hukum tersebut sesuai merek dagang sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Harapannya dengan diadakan penyuluhan ini dapat memberikan edukasi bagi para penggiat UMK untuk sadar hukum akan hak merek produknya dan nanti dapat ditularkan ilmu yang didapat kepada sesama pelaku UMK diwilayah masing-masing.

WhatsApp Image 2023-10-18 at 08-46-54