MEMAHAMI SDGs DESA

28 September 2024
MUHAMMAD JADMIKO
Dibaca 19 Kali
MEMAHAMI SDGs DESA

A. LATAR BELAKANG

Sidang umum Perserikatan Bangsa–Bangsa (PBB) pada 25 September 2015 lalu di New York, Amerika Serikat, secara resmi telah mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan atau SDGs sebagai kesepakatan pembangunan global. Sekurangnya 193 kepala negara hadir, termasuk Wakil Presiden Jusuf Kalla, turut mengesahkan Agenda Pembangunan Berkelanjutan 2030 untuk Indonesia. Mulai tahun 2016, Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) 2015–2030 secara resmi menggantikan Tujuan Pembangunan Millennium (MDGs) 2000–2015. SDGs berisi seperangkat tujuan transformatif yang disepakati dan berlaku bagi seluruh bangsa tanpa terkecuali. SDGs berisi 17 Tujuan.

Urgensinya SDGs yaitu guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Respon cepat pemerintah Indonesia dalam Implementasi SDGs Global dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

Guna memudahkan komunikasi di desa, maka sebutan atas seluruh tujuan pembangunan desa ini ialah SDGs Desa. Diksi SDGs tetap digunakan karena ringkas, bisa lebih cepat familiar, bahkan untuk warga desa sendiri. Tambahan kata “Desa” merujuk pada pembangunan desa, yang benar-benar berwujud pembangunan pada level desa, yang bisa dirumuskan sendiri pada masing-masing desa, melalui data-data spesifik SDGs Desa, bukan data pinjaman dari luar desa. Ketersediaan data individu, keluarga dan RT di dalam desa memungkinkan perumusan pendapatan domestik desa, yang berisi nilai tambah kegiatan ekonomi di dalam desa. Ini memungkinkan, karena entitas usaha ekonomi di desa sangat banyak, terutama dikompilasi dari usaha puluhan hingga ribuah keluarga-keluarga dalam satu desa. Tentu menjadi terbuka luas rumusan detil pembangunan desa. Semua ini bagian dari ikhtiar guna mengembangkan konsep pembangunan menjadi lebih kecil, lebih lokal, level desa, langsung kepada warga, dengan pendekatan utama partisipatoris, yang praktis untuk digunakan, sehingga warga desa cepat memperoleh manfaatnya.

B. SASARAN SDGs DESA

Merujuk dari Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor  13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu :

sdgs1

Menargetkan menurunkan angka kemiskinan hingga mencapai 0% pada tahun 2030. Masalah kemiskinan jika dilihat dalam kerangka multidimensi, bahwa kemiskinan bukan hanya persoalan ekonomi berupa rendahnya pendapatan, namun juga erat kaitannya dengan persoalan lain diantaranya: (1) kerentanan dan kerawanan orang atau masyarakat untuk menjadi miskin (2) ada/tidak adanya pemenuhan hak dasar warga dan (3) ada/tidak adanya perbedaan perlakuan seseorang atau kelompok masyarakat dalam menjalani kehidupan secara bermartabat.

sdgs2

Bertujuan untuk mengakhiri segala jenis kelaparan di desa pada tahun 2030 serta mengupayakan terciptanya ketahanan pangan, serta menjamin setiap orang memiliki ketahanan pangan yang baik menuju kehidupan yang sehat.

sdgs3

Bertujuan untuk menciptakan kehidupan warga desa yang sehat demi terwujudnya kesejahteraan. Tujuan ini mensyaratkan tersedianya akses yang mudah terhadap pelayanan kesehatan bagi warga desa. Oleh karena itu pemerintah desa harus menjamin tersedianya : akses warga desa terhadap pelayanan kesehatan; terjangkaunya jaminan kesehatan bagi warga desa, dll.

sdgs4

Bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa dengan upaya memastikan ketersediaan dan keterjangkauan akses warga desa terhadap layanan pendidikan berkualitas baik formal maupun non formal, serta tersedianya layanan pendidikan keterampilan bagi warga desa, layanan pendidikan pra sekolah, serta ketersediaan taman bacaan atau perpustakaan desa.

sdgs5

Bertujuan agar tercipta kondisi yang menempatkan semua warga desa dalam posisi yang adil, tanpa diskriminasi terhadap perempuan dalam segala aspek kehidupan. Dengan upaya tersedianya ruang dan kesempatan bagi keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa, baik sebagai aparatur desa maupun dalam Badan Perwakilan Desa (BPD), serta keterlibatan perempuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa. 

sdgs6

Bertujuan agar akses rumah tangga terhadap air minum dan sanitasi layak mencapai 100 persen pada tahun 2030; terjadinya efisiensi penggunaan air minum; serta adanya aksi melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.

sdgs7

Bertujuan agar semua orang memiliki akses terhadap energi terbarukan. Capaian tujuan ini sampai tahun 2030 dapat diukur dengan beberapa indikator, di antaranya: konsumsi listrik rumah tangga di Desa mencapai minimal 1.200 KwH; Rumah tangga di desa menggunakan gas atau sampah kayu untuk memasak; penggunaan bauran energi terbarukan di desa.

sdgs8

Bertujuan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang disertai pemerataan hasil pembangunan. dengan cara menciptakan lapangan kerja yang layak, serta membuka peluang ekonomi baru bagi semua warga desa. Indikator keberhasilan tujuan ini mencakup terserapnya angkatan kerja dalam lapangan kerja; terlaksananya padat karya tunai desa yang mampu menyerap 50 persen angkatan kerja desa; tempat kerja yang memberikan rasa aman dan dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.

sdgs9

Bertujuan untuk menyediakan modal fisik dan sumber daya sebagai aspek penting dalam pertumbuhan ekonomi. Mulai dari infrastruktur jalan desa, jalan poros desa, maupun infrastruktur lainnya, yang mendukung aktivitas ekonomi warga desa, seperti infrastruktur bidang pertanian, perikanan, serta sektor-sektor lainnya.  serta lahirnya inovasi di desa dalam semua bidang, seperti ekonomi, pelayanan publik, serta produk-produk unggulan desa.

sdgs10

Bertujuan untuk mengurangi dan menghilangkan kesenjangan pada tahun 2030. Untuk itulah, keberhasilan capaian tujuan ini diukur dengan koefisien Gini desa; tingkat kemiskinan di desa; status perkembangan desa; serta indeks kebebasan sipil di desa. Adanya kesenjangan menjadi indikator bahwa hasil pembangunan ekonomi suatu daerah atau negara, tidak dinikmati secara merata oleh berbagai kelompok kesejahteraan.

sdgs11

Bertujuan untuk mewujudkan desa yang inklusif, aman, kuat, dan berkelanjutan, dengan terwujudnya kawasan permukiman yang bersih dan sehat, terciptanya keamanan lingkungan melalui swadaya masyarakat, serta terbangunnya partisipasi semua pihak dalam pembangunan desa. Juga terpenuhinya standar sarana prasarana pemukiman, seperti ruang terbuka hijau, lapangan olah raga, tempat usaha dan perdagangan, fasilitas umum, sanitasi, air bersih, dan pengelolaan limbah

sdgs12

Bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan terhadap bumi melalui pola produksi dan konsumsi yang sewajarnya. Indikator keberhasilan SDGs Desa ini di antaranya dapat dilihat dari kebijakan desa yang mengatur tentang pengelolaan limbah dunia usaha; terjadinya efisiensi penggunaan sumber daya alam; serta usaha pengelolaan sampah rumah tangga maupun sampah dunia usaha

sdgs13

Bertujuan untuk membantu pengurangan dampak perubahan iklim global, dengan beberapa program yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Keberhasilan capaian tujuan ini dapat dilihat dari beberapa indikator, salah satunya dengan indeks risiko bencana di desa.

sdgs14

Bertujuan untuk melindungi pantai dan lautan. Untuk mengukur keberhasilan capaian tujuan ini, digunakan beberapa indikator berikut: kebijakan desa terkait perlindungan sumberdaya laut; terjadinya peningkatan penangkapan ikan secara wajar; serta tidak terjadinya illegal fishing.

sdgs15

Bertujuan agar lahan tetap aman dan produktif sehingga dapat menjamin kebutuhan manusia untuk tinggal dan memproduksi pangan saat ini dan masa yang akan datang, serta demi melindungi sumber daya alam dan margasatwa. Indikator keberhasilan capaian tujuan ini diantaranya kebijakan pemerintah desa terkait upaya pelestarian keanekaragaman hayati; luas lahan terbuka hijau; serta jumlah satwa terancam punah.

sdgs16

Bertujuan untuk mewujudkan kondisi desa yang aman, sehingga dapat memastikan pemerintah desa dapat bekerja secara adil dan efektif. Target yang harus dicapai pada tahun 2030: tidak adanya kejadian kriminalitas, perkelahian, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta kekerasan terhadap anak; lestarinya budaya gotong royong di desa; meningkatkannya indeks demokrasi di desa; serta tidak adanya perdagangan manusia dan pekerja anak

sdgs17

Bertujuan untuk merevitalisasi kemitraan desa karena pembangunan desa tidak akan berhasil maksimal tanpa keterlibatan pihak-pihak yang terkait mulai dari tokoh masyarakat, pemuda penggerak desa, perempuan penggerak ekonomi desa, perguruan tinggi, dunia usaha, supra desa, tentu juga aparatur desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Beberapa indikator capaian, di antaranya : keberadaan dan bentuk kerja sama desa dengan pihak ketiga; ketersediaan jaringan internet di desa; statistik desa serta komoditas dan aktivitas ekspor oleh desa.

sdgs18

Bertujuan mendorong keberlanjutan pembangunan melalui kelembagaan desa yang kuat dengan berusaha untuk mempertahankan kearifan lokal, serta melakukan revitalisasi dan menggerakan seluruh elemen lembaga-lembaga di tingkat desa. Beberapa indikator di antaranya lestarinya kegiatan tolong menolong dan gotong royong; partisipasi tokoh agama dalam kegiatan pembangunan desa; perlindungan warga desa terhadap kaum lemah dan anak yatim; pelestarian budaya desa; serta penyelesaian masalah warga berdasarkan pendekatan budaya 

dirangkum dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.