PEDOMAN KODEFIKASI ASET TIYUH

08 Mei 2024
MUHAMMAD JADMIKO
Dibaca 162 Kali
PEDOMAN KODEFIKASI ASET TIYUH

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa. Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataausahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.

Salah satu bagian terpenting dari penatausahaan adalah Inventarsasi Barang dimana diperlukan adanya Kode Barang, sehingga perlu diatur dalam Pedoman Umum Kodefkasi Aset Desa mengenai Kode Barang berdasarkan kewenangan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan dan sangat dimungkinkan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masingmasing Desa. Hal lain yang diatur juga dalam Pedoman ini adalah Kode Lokasi Barang yang merupakan identitas Status Kepemilikan Barang dan Kode Register merupakan identitas barang yang dipergunakan sebagai tanda pengenal yang diletakkan atau diberi label/stiker pada barang yang bersangkutan sehingga memudahkan untuk diketahui keberadaan barang tersebut

Dalam rangka Pengelolaan Aset Desa yang berdaya guna dan berhasil guna, seragam maka salah satu rangkaian kegiatan dalam pengelolaan aset Desa adalah Penatausahaan yang meliputi kegiatan pembukuan, inventarisasi dan pelaporan kekayaan milik Desa sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.

Aset Desa atau Barang Milik Desa digolongkan ke dalam 8 (delapan) golongan yaitu :

  1. Persediaan
  2. Tanah
  3. Peralatan dan Mesin
  4. Gedung dan Bangunan
  5. Jalan, Irigasi dan Jaringan
  6. Aset Tetap Lainnya
  7. Kosntruksi dalam Pengerjaan
  8. Aset tak Berwujud

Penggolongan aset Desa tersebut di atas terbagi atas Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok

Kodefikasi adalah pemberian nama atau kode barang pada setiap barang inventaris milik
Pemerintah Desa yang dinyatakan dalam bentuk angka (numeric) sebagai suatu entitas dengan tujuan adalah untuk mengamankan dan memberikan kejelasan status kepemilikan dan status penggunaan barang pada masing-masing pengguna.

Kodefikasi Aset Desa terdiri dari :

  1. Kode Barang (menjelaskan jenis barang berupa kode Golongan, Bidang, Kelompok, Sub Kelompok dan Sub-Sub Kelompok)
  2. Kode Lokasi Barang (menjelaskan pemilik barang berupa kode Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa)
  3. Kode Register (menjelaskan registrasi barang berupa kode pengguna barang, tahun perolehan dan urut pendaftaran

Adapun susunan kodefikasi aset desa sebaga berikut :

kode-aset 

Untuk selengkapnya dapat di lihat pada file di bawah ini