APARATUR TIYUH DAYA ASRI MENGIKUTI KEGIATAN SOSIALISASI PEMANFAATAN INDEKS DESA DALAM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA VIA ZOOM MEETING NASIONAL
.jpg)
Tiyuh Daya Asri - Aparatur Tiyuh Daya Asri mengikuti kegiatan Sosialisasi Pemanfaatan Indeks Desa dalam Perencanaan Pembangunan Desa via zoom meeting di Balai Tiyuh Daya Asri pada Rabu 11 Desember 2024. Kegiatan ini sesuai dengan surat dari Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintah Desa dengan Nomor: 129/PDP.03.04/XII/2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh kemendagri dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa melalui metode pembelajaran digital. Peserta terundang dari kegiatan ini adalah Dinas PMD Provinsi Seluruh Indonesia, Dinas PMD Kabupaten Seluruh Indonesia, Camat Seluruh Indonesia, Kepala Desa Seluruh Indonesia, Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Seluruh Indonesia, Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Seluruh Indonesia, Pendamping Desa Seluruh Indonesia, dan Pendamping Lokal Desa Seluruh Indonesia. Rangkaian kegiatan dimulai pada pukul 08.45 dan dibuka langsung oleh Plh. Dirjen PDP. Selanjutnya dilaksanakan pemaparan materi oleh beberapa narasumber diantaranya:
- Prana Kejaksaan Tinggi Prov. Babel
- Kepala Dinas PMD Prov. Babel
- Asdep. Bidang Pembangunan Desa, DTT, Sekretariat Negara
- Dir. Pembangunan Daerah, Kementrian PPN/Bappenas
- Dir. Advokasi Kemendesa PDT
- Dir. FDD, Kemendesa PDT.
Setelah materi disampaikan dilanjutkan dengan sambutan serta arahan dan pemberian buku secara simbolis oleh Wakil Menteri Desa PDT RI. Melalui kegiatan ini disampaikan bahwa Indeks Desa diharapkan dapat menjadi indikator tunggal dalam mengukur kinerja pembangunan Desa di Indonesia. Indeks Desa dipergunakan dalam RPJPN 2025-2045 untuk mengukur kemandirian desa melalui 6 (enam) dimensi, yaitu: Layanan Dasar, Sosial,Ekonomi; Lingkungan; Aksesibilitas, dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Dimensi dan indikator dari Indeks Desa disusun berdasarkan kaidah-kaidah statistika dengan tetap mengacu pada prinsip berbagi-pakai dan interoperabilitas data.
Indeks Desa diharapkan menjadi acuan utama penetapan target pembangunan desa dalam dokumen perencanaan nasional, daerah, hingga desa mulai dari RPJPN 2025-2045, RPJMN, RKP,RPJPD, RPJMD, RKPD hingga RKPDes; pengalokasian Dana Desa; maupun penyusunan kebijakan pembangunan desa lainnya. Bersama, mari mengawal pemanfaatan Indeks Desa demi Desa Mandiri menuju Indonesia Emas 2045, Indeks Desa harus menjadi sebuah jawaban, alat yang digunakan untuk mengukur tingkat kemajuan dan kemandirian di desa.