KEGIATAN EVALUASI PENGISIAN APLIKASI INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) DAN PENDAMPINGAN APLIKASI EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (EPDESKEL) SEKECAMATAN TUMIJAJAR TAHUN 2023

22 Mei 2023
MUNTHOLIB
Dibaca 179 Kali
KEGIATAN EVALUASI PENGISIAN APLIKASI INDEKS DESA MEMBANGUN (IDM) DAN PENDAMPINGAN APLIKASI EVALUASI PERKEMBANGAN DESA DAN KELURAHAN (EPDESKEL) SEKECAMATAN TUMIJAJAR TAHUN 2023

Senin, 22 Mei 2023 - bertempat di Balai Tiyuh Daya Asri diadakan kegiatan pendampingan dan evaluasi pengisian Aplikasi IDM dan Epdeskel untuk Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini diadakan oleh Tim IDM dan Epdeskel Kecamatan Tumijajar sesuai dengan Surat Undangan dari Camat Tumijajar Nomor : 900/99/IV.07/TJ-TUBABA/2023. Dalam kegiatan ini dihadiri oleh Tim Kecamatan selaku narasumber, Pendamping Desa Tingkat Kecamatan selaku narasumber, Pendamping Lokas Desa se-Kecamatan dan seluruh operator IDM dan Epdeskel se-Kecamatan Tumijajar sebagai peserta.

Indeks Desa Membangun (IDM) merupakan Indeks Komposit yang dibentuk berdasarkan tiga indeks, yaitu : Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Ekologi/Lingkungan (IKL). Perangkat indikator yang dikembangkan dalam Indeks Desa Membangun dikembangkan berdasarkan konsepsi bahwa untuk menuju Desa maju dan mandiri perlu kerangka kerja pembangunan berkelanjutan dimana aspek sosial, ekonomi, dan ekologi menjadi kekuatan yang saling mengisi dan menjaga potensi serta kemampuan Desa untuk mensejahterakan kehidupan Desa. Indeks Desa Membangun (IDM) digunakan pemerintah sebagai alat untuk mengukur status perkembangan suatu desa, sehingga rekomendasi kebijakan yang diperlukan akan lebih tepat sasaran. Selain itu, berikut ini adalah fungsi lain dari indeks desa membangun, yaitu:

  1. Digunakan sebagai indikator penting untuk memperkuat pencapaian dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM); dan
  2. Digunakan sebagai acuan untuk melakukan afirmasi, integrasi, dan sinergi pembangunan sehingga terwujudnya kondisi masyarakat desa yang sejahtera, adil, dan mandiri akan lebih mudah untuk dicapai dan lebih tepat sasaran.

Sedangkan sesuai dengan Permendagri Nomor 81 Tahun 2015 bahwa maksud dan tujuan Evaluasi Perkembangan Desa dan kelurahan (Epdeskel) dimaksudkan adalah untuk:

  1. Menentukan status tertentu dari capaian hasil perkembangan sebuah desa dan kelurahan serta untuk mengetahui efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
  2. Mengetahui tingkat kesejahteraan masyarakat, daya saing desa dan kelurahan yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Epdeskel bertujuan untuk melihat tahapan dan menentukan keberhasilan perkembangan desa dan kelurahan dalam kurun waktu januari sampai dengan desember. Pelaksanaan Evaluasi Perkembangan Desa ini dilaksanakan dari tataran kabupaten, propinsi sampai pusat bahwa untuk mengetahui efektivitas, tingkat perkembangan desa dan kelurahan, kemajuan, kemandirian, keberlanjutan pembangunan, kesejahteraan masyarakat serta daya saing desa dan kelurahan melalui pembangunan Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Harapannya kegiatan ini dapat menjadi acuan para pemerintah tiyuh melalui operator untuk dapat mengisi aplikasi IDM dan Epdeskel sesuai dengan aturan yang berlaku serta sesuai dengan kenyataan yang ada di tiyuh masing-masing, dan agar para perangkat tiyuh saling bekerjasama untuk dapat mengisi dua aplikasi ini demi untuk evaluasi dan perencanaan kemajuan tiyuh masing-masing.