PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) BAGI KOPERASI OLEH DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

06 Juli 2023
MUNTHOLIB
Dibaca 116 Kali
PELATIHAN PENYUSUNAN LAPORAN RAPAT ANGGOTA TAHUNAN (RAT) BAGI KOPERASI OLEH DINAS KOPERASI DAN UMKM KABUPATEN TULANG BAWANG BARAT

Salah satu indikator aktif atau tidaknya sebuah Koperasi adalah diselenggarakannya rapat anggota tahunan (RAT)  yang dilaporkan ke Dinas Koperasi UKM tingkat kabupaten. Untuk itu guna meningkatkan kesadaran Koperasi agar melaksanakan RAT melalui peningkatan kapasitas pengurus Koperasi yang bergerak dalam sektor riil maupun simpan pinjam pola syariah, Dinas Koperasi UKM Kabupaten Tulang Bawang Barat menyelenggarakan Pelatihan Penyusunan Laporan RAT bagi Koperasi yang ada di Tulang Bawang Barat. Pelatihan Tatalaksana RAT bagi Koperasi ini dilaksanakan pada tanggal 3-7 Juli 2023 bertempat di Griya Aulia, Tiyuh Candra Mukti, Tulang Bawang Tengah. Dari Tiyuh Daya Asri sendiri diwakili oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam Syariah Salimah yaitu Suprehatin selaku ketua dan Aghitsty Nist Mufti, S.Pd. selaku bendahara.

Dalam pembukaan perwakilan Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Mengah Kabupaten Tulang Bawang Barat menyampaikan bahwa “Setiap tahun pengurus koperasi harus melakukan rapat anggota, dan penyelenggaraannya harus sesuai aturan yang berlaku. Seperti halnya anggota harus aktif dalam setiap aktivitasnya, yaitu dalam memberikan suara atau pendapatnya. Dalam sebuah koperasi, setiap keberhasilan maupun kekurangan, harus diberitahukan kepada semua anggotanya”.

Salah satu bentuk pertanggung jawaban itu adalah pelaksanaan rapat anggota tahunan (RAT) yang diselenggarakan oleh setiap koperasi sesuai amanat UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Sedangkan perangkat organisasi koperasi terdiri atas rapat anggota, pengurus dan pengawas. Kedudukan tertinggi dalam sebuah koperasi adalah rapat anggota, dimana segala sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan berkoperasi dibahas, direncanakan dan diputuskan, termasuk evaluasi selama koperasi melaksanakan mandat dari anggota.

Materi yang disampaikan pada pelatihan ini terdiri dari Kebijakan Perkoperasi yang berhubungan dengan kewajiban Koperasi dalam melaksanakan RAT, Modul Akuntansi Koperasi untuk sektor riil maupun simpan pinjam pola syariah, penyusunan laporan RAT, penyesunan RAPBK dan latihan mengerjakan laporan keuangan sederhana. Proses penyajian materi dengan metode paparan, diskusi dan latihan. Tujuan pelaksanaan bimtek ini adalah memberikan peserta pelatihan pemahama terkait peran dan fungsi pelaksanaan RAT serta penyusunan laporan tahunan. Harapannya Koperasi dapat melaksanakan RAT sebagai agenda wajib sebagai pertanggungjawaban pengurus selama satu tahun kepada anggota koperasi.