PPS TIYUH DAYA ASRI GELAR SOSIALISASI PEMBENTUKAN PETUGAS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILU 2024

11 Desember 2023
MUNTHOLIB
Dibaca 186 Kali
PPS TIYUH DAYA ASRI GELAR SOSIALISASI PEMBENTUKAN PETUGAS KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS) PEMILU 2024

Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Tiyuh Daya Asri dalam Pemilu 2024 bertempat di Aula Rapat Balai Tiyuh Daya Asri. Hadir dalam kegiatan ini Perwakilan PPK Kecamatan Tumijajar, Panwascam Tumijajar, PKD Daya Asri, Ketua PPS Daya Asri beserta anggota, Juru Tulis Tiyuh beserta perangkat tiyuh, Kepalo Suku I-V, Ketua RT se-Daya Asri, Ketua BPT beserta anggota, dan Tokoh Agama serta Tokoh Masyarakat.

Fotoram-io (15) 

Sosialisasi diawali dengan pembukaan, dilanjutkan dengan  sambutan dari Kepalo Tiyuh Daya Asri dalam hal ini diwakili oleh Juru Tulis Bpk. Surahman, dalam sambutannya beliau menghimbau kepada seluruh penyelenggara beserta masyarakat pada umumnya untuk bersama-sama menjaga pemilu 2024 aman damai tidak ada sesuatu yang membuat kita terpecah belah di tingkat bawah.

Kemudian dilanjutkan dengan sambutan oleh dari PPK Tumijajar dalam hal ini Bpk. Taqwin Yuzar, S.Pd. dalam sambutannya beliau berharap nantinya akan terbentuk formasi petugas KPPS yang solid di Tiyuh Daya Asri serta memiliki kemampuan serta integritas yang baik sehingga dapat mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan damai.

Fotoram-io (16)

Selanjutnya sambutan dari Ketua PPS Daya Asri Dian Asmara Bangun, beliau menyampaikan bahwa pada Pemilu tahun 2024 ini terdapat 12 TPS di Tiyuh Daya Asri, Setiap TPPS membutuhkan 7 orang petugas KPPS. Beliau juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Tiyuh Daya Asri utamanya yang sudah berpendidikan minimal SLTA sederajat untuk dapat mengikuti seleksi KPPS di Tiyuh Daya Asri.

Adapun syarat untuk mendaftar petugas KPPS diantaranya sebagai berikut : 

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan diutamakan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Adapun kelengkapan Dokumen Persyaratan yang harus dipenuhi adalah :

  1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS;
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
  3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
  4. Surat pernyataan dalam satu dokumen
  5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
  6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
  7. Daftar Riwayat Hidup; dan
  8. Pas Foto Berwarna 4x6.

Surat Pernyataan sebagaimana poin 4 berisi :

  1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  2. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  3. tidak menjadi anggota Partai Politik;
  4. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  5. sehat secara rohani;
  6. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  8. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
  9. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  10. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
  11. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
  12. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Sedangkan tahapan Pembentukan KPPS sebagai berikut : 

  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota 11-15 Desember 2023
  2. Penerimaan Pendaftaran calon anggota KPPS 11-20 Desember 2023
  3. Penelitian Administrasi calon anggota KPPS 11-22 Desember 2023
  4. Pengumuman Hasil Penelitian administrasi calon anggota KPPS 23-25 Desember 2023
  5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS 23-28 Desember 2023 6.      
  6. Pengumuman hasil seleksi calon Anggota KPPS 29-30 Desember 2023 
  7. Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS 31 Desember 2023 – 10 Januari 2024
  8. Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN 10 - 20 Januari 2024 
  9. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan 10 – 22 Januari 2024
  10. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024
  11. Pelantikan anggota KPPS 25 Januari 2024

Fotoram-io (14)  

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada PPS Daya Asri sejak tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan tanggal 20 Desember 2023 pada jam kerja dan Hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 WIB. 

Download Pengumuman Klik Disini

Acara selesai ditutup dengan do’a dan sesi foto dokumentasi kegiatan. Bagi warga masyarakat Tiyuh Daya Asri yang berkeinginan mendaftar atau menanyakan hal-hal terkait bisa langsung datang ke Sekretariat PPS Tiyuh Daya Asri bertempat di Balai Tiyuh Daya Asri pada jam kerja.